Jumat, 16 Oktober 2015

Manajemen Arsip


                                    Membangun Arsiparis yang Kompeten dalam Mengelola Informasi





          BAB I
           PENDAHULUAN
          A.    Latar Belakang

Pada sebagian besar organisasi baik yang berorientasi keuntungan maupun tidak, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan tujuan dari organisasi itu sendiri. Ketergantungan  pada SDM telah menjadikan banyak organisasi menyisihkan sebagian besar anggaranya untuk meningkatkan kemampuan mereka. Pelatihan, seminar dan pendidikan lanjutan telah dijadikan agenda utama bagi peningkatan keterampilan staf. Sumber Daya Manusia telah menjadi aset yang paling bernilai pada setiap swadaya masyarakat mempunyai staf atau pimpinan yang berpendidikan sapai strata tiga (Doktor). Mahalnya pembentukan SDM yang tangguh dan usaha untuk mempertahankan menjadikan organisasi sering terpaksa “memanjakan” mereka dengan gaji yang tinggi, tunjangan, asuransi, jaminan, kesehatan dan pensiunan yang tinggi telah menjadi variabel-variabel tetap yang harus diberikan oleh organisasi kepada SDM-nya.[1] 
Penyelenggara kearsipan sebagai departemen juga tidak pernah luput dari perlunya keberadaan SDM yang handal dan kompeten di bidang kersipan. Adanya SDM yang berkualitas di bidang arsip  akan sangat mendukung terhadap keberhasilan dalam menjalankan misi dan fungsinya dalam memberikan layanan maksimal kepada organisasinya. Penyelenggaraan kearsipan merupakan suatu yang kompleks, artinya menyangkut interelasi antara aspek kepercayaan personal dan kesiapan subsistem, juga mencangkup wawasan teoritis-ilmiah berupa kemampuan teknis-konseptual, organisasi kelembagaan, sumber daya manusia, serta sarana prasarana kearsipan. Seorang yang karena tanggung jawabnya dalam pelaksanaan fungsi kedinasan, akan mencatat atau merekam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sehingga terciptalah arsip di instansi atau unit kerja orang yang bersangkutan. Dengan catatan/rekaman tersebut seorang telah mendokumentasikan kegiatan yang berlangsung di instansi/organisasi sehingga terbentuk endapan informasi lengkap mengenai hal yang telah dilakukan, sebagai suatu memori instansi (corporate memory).[2] 
Berdasarkan konsideran Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa terbitnya undang-undang tersebut bertujuan untuk: (1) Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya; (2) Menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdaataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan; (3) Dalam penyelenggaraanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal; (4) Penyelenggaraan kearsipan nasional saat ini pada dasarnya belum terpadu, sistematik, dan komprehensif yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan, termasuk kalangan penyelenggara negara.[3] 
Secara teknis, penyelenggaraan kearsipan adalah mengatur arsip dalam unit-unit informasi secara berjenjang dan menyajikan masing-masing unit informasi itu kepada mereka yang berhak dan memerlukan. Artinya, hanya menyajikan informasi dengan asas tepat informasi, tepat guna, tepat waktu, dan kepada orang/instansi yang tepat. Dengan demikian untuk kepentingan pengguna, arsip harus diatur secara profesional, dikelola oleh instansi/organisasi/petugas yang kompeten, dan didukung dengan tersedianya fasilitas pengelolaan yang representatif. Arsip tertata sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku iniversal, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan disajikan secara cepat dan tepat. Hal tersebut mengaharuskan bahwa setiap lembaga pengelola arsip perlu didukung oleh tersedianya tenaga profesional di bidang kearsipan, yang di Indonesia dikenal dengan istilah Arsiparis (Kep. Menpan No. 36/1990).[4] 
Arsiparis merupakan petugas yang berfungsi mengelola arsip yang mengatur dan menjamin bahwa arsip statis, dapat dikelola dengan benar, baik dalam rangka penggunaan, penyusutan, maupun pelestarianya. Arsiparis dalam konteks ini adalah pejabat yang bertanggung jawab pada pengelolaan arsip baik dari aspek manajerial maupun aspek teknis-profesional. Oleh karena itu, posisi jabatan arsiparis terdapat di lingkungan instansi-instansi pemerintah dan sebagai puncak karirnya adalah posisi jabatan Arsiparis Negara. Arsiparis bukan saja pengelola arsip dinamis atau records manager, melainkan juga seorang pengelola Arsip statis atau archivist.[5] 
Kebutuhan akan tenaga kearsipan sebenarnya dimulai sejak suatu instansi/organisasi melakukan kegiatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Setiap kegiatan keterekam dalam berbagai media yang ada di instansi yang bersangkutan dan informasi terekam itu perlu dilakukan pengaturan ke dalam unit-unit informasi agar siap pakai untuk mendukung kelancaran operasional penyelesaian fungsi-fungsi instansi yang bersangkutan. Mengelola arsip adalah mengelola informasi yang dikemas dalam suatu medium dan tercipta dalam penyelesaian suatu kegiatan sehingga di dalamnya melekat aspek authenticity (keaslian), legality (keabsahan), authorty (kewenangan), dan integrity (keutuhan). Mengelola informasi yang terekam dalam suatu media harus dipastikan keaslian, keabsahan, dan keutuhannya serta dibuat atau diterima oleh pejabat yang yang berwenang sehinngga harus dilakukan secara profesional agar informasinya dapat dipercaya (reliable). Dengan demikian seorang pengelola arsip harus memenuhi persyaratan teknis profesional dan keterpercayaan sehingga di samping mampu mengelola arsip juga dapat dipercaya.[6]

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang makalah di atas, maka penulis mengangkat judul “Membangun Arsiparis yang Kompeten dalam Mengelola Informasi ”. Untuk itu, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa  yang dimaksud kompetensi Arsiparis ?
2.    Apa saja kompetensi Arsiparis dalam mengelola informasi ?
C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian kompetensi Arsiparis.
2.    Untuk mengetahui apa saja kompetensi Arsiparis dalam mengelola informasi.
                           

                                                                           BAB II
                                            PEMBAHASAN

A.      Kompetensi
Competece  menurut kamus Bahasa Inggris-Indonesia berarti kecakapan, kemampuan, wewenang.[7] Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia kompeten berarti wewenang, cakap, berkuasa menentukan suatu hal. Kompetensi adalah kewenangan atas kekuasaan untuk menentukan sesuatu hal.[8]  Kompetensi menurut Spencer       adalah sebagai karakteristik dasar yang dimiliki oleh seorang individu yang berhubungan secara kausal dalam memenuhi kriteria yang diperlukan dalam menduduki suatu jabatan. Kompetensi terdiri dari 5 tipe karakteristik, yaitu motif (kemauan konsisten sekaligus menjadi sebab dari tindakan), faktor bawaan (karakter dan respon yang konsisten), konsep diri (gambaran diri), pengetahuan (informasi dalam bidang tertentu) dan keterampilan (kemampuan untuk melaksanakan tugas).[9]
Dari pengertian kompetensi tersebut di atas, terlihat bahwa fokus kompetensi adalah untuk memanfaatkan pengetahuan dan ketrampilan kerja guna mencapai kinerja optimal. Dengan demikian kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan ketrampilan dan faktor-faktor internal individu lainnya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dengan kata lain, kompetensi adalah kemampuan melaksanakan tugas berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki setiap individu.
B.       Pengertian Arsiparis
Arsiparis sendiri adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mampu mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (pasal 1 UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan)[10]
Seorang petugas kearsipan harus memenuhi babarapa persyaratan agar dapat mengurus arsip secara professional (sebaagai arsiparis). Jadi, jangan sampai petugas dibagian arsip justru orang-orang atau petugas yang tidak dipakai atau tidak disenangi dibagian lain. Ada anggapan bahwa yang bertugas dibagian arsip adalah orang-orang yang ‘disingkirkan’. Apabila hal ini terjadi, setidak-tidaknya petugas tersebut mempunyai kekurangan, baik kemampuan, kejujuran, maupun dedikasinya terhadap organisasi yang bersangkutan. Untuk mengurus arsip dengan baik, diperlukan petugas yang memenuhi persyaratan ketrampilan, ketelitian, kerapian, dan kecerdasan.[11]
  Dari pengertian di atas dapat kita ketahui bahwa seorang arsiparis merupakan orang yang bertanggung jawab dalam mengelola arsip dengan dibekali berbagai keahlian khusus dan pelatihan serta memperoleh pendidikan formal sehingga mampu mengemban tugas sabagai pengelola arsip yang profesional.
C.      Profesi Arsiparis
Profesi kearsipan di Indonesia sebenarnya memiliki sejarah panjang, namun pembinaanya secara formal relatif baru. Secara formal pembinaan profesi kearsipan dimulai pada dasawarsa tahun 1970-an, ketika perundang-undangan menyebutkan bahwa pengelola arsip sebagai profesi dinamakan kader ahli kearsipan (UU No. 7/1971: ps. 6). Istilah tersebut belum secara jelas mengacu pada kriteria yang bersifat spesifik, melainkan sebutan umum bagi semua pegawai yang bertugas mengelola arsip di dalamnya mencangkup petugas yang bertanggung jawab secara manajerial, pelaksana teknis penataan arsip dan layanan kearsipan. Oleh karena itu, sasaran pembinaan adalah semua pegawai yang bertugas pada unit-unit kearsipan dan petugas arsip.[12]
Pertumbuhan organisasi kearsipan masih terus berkembang untuk menemukan bentuknya yang dianggap tepat sebagai organiasi profesi. Pada tanggal 19 Juli 2005, dideklarasikan organiasasi profesi kearsipan dengan nama Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) dalam sebuah secara sosialisasi kearsipan di Arsip Nasional RI. Organisasi ini dimaksudkan untuk menjadi wadah profesi pengelola arsip, baik dari kalangan pegawai negeri sipil, pegawai negeri/swasta, pejabat struktural, pengusaha bidang teknologi informasi dan sarana kearsipan. Penggunaan istilah Arsiparis sebagai nama umum untuk semua profesi pengelola arsip dimaksudkan untuk membantu siar arsip dan mengokohkan istilah Arsiparis sebagai wadah profesi kearsipan di lingkungan instansi pemerintah maupun instansi swasta. Dalam kesempatan itu juga disusun kepengurusan nasional yang diketuai oleh Djoko Utomo dan penunjukan pengurus daerah yang diketuai oleh para kepala lembaga kearsipan di daerah yang bersangkutan. Peran eksofiso pimpinan lembaga kearsipan sebagai ketua organisasi dimaksudkan untuk mempermudah pembinaan organisasi profesi dan diharapkan dapat dilakukan perubahan setelah pelaksanaan kongres nasional berikutnya.[13]

D.      Kompetensi Arsiparis
Sumber daya manusia dalam Pedoman Pengelolaan Arsip adalah pegawai yang mempnyai kompetensi di bidang pengelolaan arsip yang bertugas mengelola arsip dinamis secara teknis mulai dari tahap penciptaan (creation), tahap penggunaan dan pemeliharaan (use and maintenance), dan tahap penyusutan (despositon). Tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional baik secara manual maupun elektronik di bidang pengelolaan arsip akan membantu efektivitas dan efisiensi, karena informasi akan cepat tersedia dalam hitungan detik, akurat, serta aman. [14]
Dalam makalah ini penulis akan memaparkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan arsiparis sebagai pengelola informasi.
1.      Kompetensi Keterampilan
a.       Keterampilan Menerapkan Teknologi Informasi
Penerapan teknologi Informasi di hampir semua lini kegiatan organisasi tak dapat dihindarkan dan telah menjadi suatu keharusan dalam rangka memenangkan hati pelanggan dan mengalahkan pesaing. Keberadaan dan pemakaian komputer untuk menciptakan, menyimpan, menemukan kembali, dan menyebarluaskan informasi organisasi yang cepat dan tepat mendorong terciptanya arsip dalam bentuk media baru seperti disket, hardisk, Compact Disc. Disamping itu, layanan on-line informasi telah menjadi ciri utama manajemen kantor modern.[15]
Perkembangan ini telah memberikan dampak besar bagi pengelola arsip dalam memperlakukan media baru dan layanan on-line informasi dengan baik dan benar. Oleh karena itu, pengelola arsip dituntut untuk dapat mengoprasikan komputer dan memahami penggunaan sofware seperti seperti microsoft office secara maksimal serta memahami perlindungan dan pelestarian media baru ini agar arsip tetap dapat diakses atau dipakai informasinya sesuai nilai guna yang menyertainya. Penguasaan dan keterampilan dalam menggunakan internet dalam rangka mempercepat feature seorang pengelola arsip andal. Kemampuan ini akan sangat berguna jika yang bersangkutan ditempatkan pada bagian lain. [16]
Salah satu kegiatan kearsipan adalah pemberian jasa rujukan (references) bagi pemakai. Arsiparis menggunakan berbagai macam perangkat keras (misalnya komputer dan CD ROM atau compact disk read only memory) untuk memberikan informasi sebaik mungkin dalam waktu sesingkat mungkin dengan biaya serendah mungkin bagi pemakai.[17]
b.         Keterampilan Manajerial
Seorang yang mengikuti pelatihan atau pendidikan di bidang manajemenn arsip perlu diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam penerapan manjemen, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Kemampuan dan penguasaan dalam mengerjakan fungsi manajemen secara paripurna dan terpadu manyangkut perencanaan, penganggaran, pengarahan dan kepemimpinan, penempatan staf, pengawasan dan pengevaluasian kegiatan akan sangat membantu yang bersangkutan untuk bekerja di bagian manapun ia ditugaskan kelak oleh pimpinan. Kesiapan seorang yang telah menjalani pendidikan manajemen arsip membuktikan bahwa kualitas SDM arsip dapat pula bekerja dengan baik di lini lain di lembaga yang bersangkutan. Secara umum, kita dapat mengatakan bahwa dengan kemampuan manajerial yang paripurna dan terpadu dalam penerapan fungsi manajemen maka seseorang yang telah mengikuti program manajemen arsip niscaya siap untuk bekerja di semua lini organisasi. [18]
Kemampuaan manajerial yang terpadu dapat diterapkan oleh Arsiparis sabagai berikut;
1)   Menetapkan jenis arsip yang harus diciptakan dan mengandung nilai guna.
2)   Menetapkan format dan struktur arsip bagaimana yang harus diciptakan dan dikaptur, serta menetapkan teknologi yang paling tepat dalam pengelolaannya sesuai dengan kebutuhan lembaga pencipta arsip.
3)   Menetapkan ketentuan-ketentuan dalam temu balik, penggunaan dan pentransferan antar proses-proses dan antar pengguna, serta seberapa lama arsip itu harus disimpan sesuai dengan jadwal Retensi Arsip.
4)   Menetapkan bagaimana mengorganisasi arsip dalam rangka mendukung ketentuan-ketentuan untuk penggunanya.
5)   Menilai resiko yang mungkin timbul akibat tidak lengkapnya arsip yang tercipta serta arsip yang sah ditinjau dari aspek yuridis.
6)   Melestariakan arsip dan memungkinkan agar arsip tersebut dapat diakses dalam memenuhi ketentuan-ketentuan bisnis maupun harapan masyarakat.
7)   Memenuhi ketentua-ketentuan hukum, standar-standar serta kebijakan yang diterapkan dalam organisasi.
8)   Menjamin bahwa arsip-arsip tersebut disimpan sepanjang diperlukan oleh penggunanya.
9)   Mengidentifikasi serta mengevaluasi kesempatan untuk meningkatkan efektifitas,efisiensi atau kualitas terhadap proses-proses, keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang mungkin dihasilkan dari pencipta atau pengelolaan arsip yang lebih baik.[19]

c.         Keterampilan Berkomunikasi Intelektual
Kemampuan komunikasi sering menjadi fator penentu jenjang karir seseorang dalam organisasi. Kemampuan komunikasi tidak saja mencerminkan kemampuan seseorang merumuskan pikiran, tetapi juga kemampuan untuk memahami dan menyebarkan isi pesan atau informasi pada kondisi dan konteks yang tepat. Bagi seorang pengelola arsip kemampuan komunikasi dapat digunakan dalam memberikan layanan arsip yang profesional. Kemampuan komunikasi arsiparis dapat dilihat dari dua kompetensi sebagai berikut;
a)   Penggunaan Kemampuan Intelektual
Jika loyalitas kepada organisasi adalah keharusan maka penggunaan kemampuan intelektual yang intensif dalam pekerjaan harus dijadikan tradisi bagi seseorang pengelola arsip. Tantangan pekerjaan bernuansa intelektual seperti penilaian informasi, pengemasan informasi, peresentasi di depan pimpinan seharusnya dapat dilakukan dengan baik dan meyakinkan oleh pengelola arsip.
b)   Kemampuan Bahasa
Pemakaian internet yang semakin membudaya dan mudah, glabalisasi perdagangan dunia menuntut pelaku bisnis untuk mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris. Kemampuan bahasa asing ini memberikan keluasaan dalam mendapatkan akses dan wawasan pengetahuan. Untuk pengelola arsip, penguasaan bahasa Inggris akan sangat membantu memahami teks arsip sehingga mampu menilai kegunaan nilai informasi bagi organisasi.[20]
2.      Kompetensi Pengetahuan
Memiliki pengetahuan umum, terutama menyangkut masalah surat-menyurat dan arsip. Misalnya, seorang arsiparis harus selalu mengikuti perkembangan informasi baik di media cetak dan elektronik, sehingga dasar dari pengetahuan umum ini sebagai landasan untuk berkomunikasi antar arsiparis sendiri dan antara arsiparis dengan pimpinan lembaga. Pengetahuan tentang seluk beluk instansinya yaitu organisasi beserta tugas-tugasnya serta jabatanya. Seorang Arsiparis harus mengikuti perkembangan kelembagaan, produk-produk hukum seperti Undang-undang, Keputusan Peresiden, Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah dan sebagainya, sehingga perubahan dalam strukur kelembagaan akan berpengaruh pada kegiatan kearsipan.[21]
Kompetensi Sumber Daya Manusia untuk mengelola arsip secara profesional diperlukan sumber daya manusia dengan kompetensi sebagai berikut:
1.         Memiliki pengetahuan records weeding.
2.         Memiliki kemampuan dalam sistem filing (pemberkasan) maupun indexing.  
3.         Memiliki kemampuan dalam records arrangment
4.         Memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan VITAL Record Program,
5.         Memiliki pengetahuan tentang Record Clasisification,
6.         Memiliki pengetahuan dan kemampuan melaksanakan records apprasial
7.         Memiliki pengetahuan records disposal
8.         Memiliki kemampuan melakukan disposal
9.         Memiliki pengetahuan dan mampu menggunakan records retention schedule
10.     Memiliki pengetahuan tentang hak akses arsip.[22]

E.       Pengembangan Karir Arsiparis
Tradisi yang berlaku sekarang ini bagi jenjang karir pengelola arsip adalah berawal dari petugas pengelola arsip dan berujung sebagai pengelola arsip atau jika mungkin memegang jabatan fungsional kearsipan. Di sini dapat dilihat bahwa tidak ada jenjang karir yang menjanjikan bagi seseorang yang mengawali karirnya atau ditempatkan di bidang dokumen. Banyak alasan yang melatarbelakangi  “mandeknya” jenjang karir seorang yang bekerja di bidang arsip. Salah satunya adalah kesan bahwa arsiparis tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan di luar pengelolaan arsip. Dengan program pelatihan dan pendidikan mulai dari D3 sampai S2 di bidang manajemen arsip dan informasi, seorang yang mengawali karirnya di bidang arsip, dapat saja ditempatkan di bidang lain yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang telah dimiliki.[23]
Disadari bahwa pencapaian sumber daya manusia bidang arsip yang andal, memerlukan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan manfaat yang sagat besar yang dapat disumbangkan sumber daya manusia di bidang arsip bagi organisasi maka pengeluaran biaya dan lemahnya pencapaian dapat tergantikan oleh keuntungan yang lebih besar. Perubahan paradigma dalam karakteristik sumber daya manusia manajemen arsip akan banyak memberikan dampak positif bagi profesi di bidang kearsipan itu sendiri. Berikut ini digambarkan matriks pengelola arsip paradigma lama dan baru.[24]


                                                         Tabel 1
Paradigma Matriks Pengelola Arsip
No
Lama
Baru
1
Penjaga Arsip
Penyimpan dan Pemasok Informasi bagi kepentingan organisasi
2
Gagap teknologi informasi
Terampil teknologi informasi
3

Keterampilan klerikal

Terampil manajerial
    4
Low profile

High profile
5
Minimal dalam penggunaan kemampuan intelektuan
Maksimal dalam pengunaan kemampuan intelektual
6
Keterampilan bahasa asing rendah
Keterampilan bahasa asing tinggi (Inggris)
7
Awal dan akhir karir di tempat yang sama
Awal dan akhir karir ada perubahan tidak saja dari segi tempat, tetapi juga posisi yang lebih baik
8
Kemampuan komunikasi kurang

Kemampuan komunikasi tinggi
      Pengembangan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia bidang arsip melalui pembentukan pengelola arsip paradigma baru seperti yang telah dijelaskan di atas diharapkan mampu “mendonkrak” citra profesi di bidang arsip, ketertarikan banyak pihak untu menghargai profesi arsiparis.
      Pembinaan karir Arsiparis sebagai diamanatkan oleh keputusan MenPAN Nomor:09/KEP/M.PAN/2/2002 Tahun 2002 Tahun 2002 memiliki sistematika yang berbeda dengan yang sebelumnya, namun tidak/belum mengatasi masalah alih jabatan. Telah dilakukan revisi konsep pembinaan, dengan membagi jalur profesi menjadi tingkat keterampilan dan tingkat keahlian. Alih jalur dalam suatu profesi dapat dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dengan memenuhi persyaratan pendidikan pelatihan kearsipan penyesuaian. Namun demikian, hal tersebut melum menjawab kebutuhan untuk dapat melakukan penyesuaian jabatan fungsional ke gologan pangkat pada saat Arsiparis memperoleh kepercayaan menduduki jabatan struktural. [25]
      Kesulitan tersebut diperkuat dengan lemahnya minat untuk menjadi Arsiparis, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah sehingga timbul tuntutan untuk memperlunak persyaratan pengangkatannya, dari yang semula bagi pegawai negeri sipil yang serendah-rendahnya berijazah DII menejadi berijazah SLTA. Sebagai jawabanya adalah terbitnya keputusan MenPAN Nomor 34/KEP/M.PAN/3/2004, yang mengubah Pasal 21 dari Keputusan sebelumnya sehingga memungkinkan dibuka peluang pengangkatan pada jabatan Arsiparis bagi mereka yang berijazah SLTA. Pegawai negeri sipil yang berijazah SMU/SMK yang sudah berada dalam pangkat/gologan ruang IIB dan telah mengikuti dan lulus dalam pendidikan pelatihan penyetaraan yang dipersyaratkan untuk masing-masing jabatan (Kep. Ka. ANRI Nomor 4 Tahun 2004). Dengan keputusaan tersebut tetap terbuka peluang bagi petugas kearsipan dengan latar belakang pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, sehingga pembinaan karir jabata Arsiparis dapat dilakukan pada semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.[26]





                                                   BAB III
                                                 PENUTUP
A.      Kesimpulan
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mampu mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (pasal 1 UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan).
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Arsiparis harus memiliki kompetensi, baik itu kompetensi pengetahuan secara umum terutama yang menyangkut masalah surat menyurat dan arsip, seluk beluknya instansinya dan kompetensi keterampilan yang menyangkut masalah teknik pengelolaan (manajemen kearsipan) yang sedang dijalankan. Kompetensi tersebut dapat ditingkatkan melalui pengembangan karir Arsiparis melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dari jenjang D3, S1 hingan S2 di bidang manajemen arsip dan informasi. Sehingga paradigma bahwa Arsiparis yang tidak kompeten dalam mengelola arsip dapat dirubah menjadi paradigma baru bahwa Arsiparis merupakan sebuah profesi yang tidak dapat dijalankan oleh semua orang karena membutuhkan komptensi khusus dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
      Pendidikan Arsiparis berdasarkan keputusan MenPAN Nomor 34/KEP/M.PAN/3/2004, bahwa pengangkatan pada jabatan Arsiparis minimal berijazah SLTA. Pegawai negeri sipil yang berijazah SMU/SMK yang sudah berada dalam pangkat/golongan ruang IIB dan telah mengikuti dan lulus dalam pendidikan pelatihan penyetaraan yang dipersyaratkan untuk masing-masing jabatan. (Kep. Ka. ANRI Nomor 4 Tahun 2004).



B.         Saran
1.    Diharapkan bagi Arsiparis agar dapat melakukan pengelolaan arsip dengan semangat integritas yang tinggi dan penuh tanggung jawab sebagai pengelola informasi, penjaga, dan pemelihara warisan budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang.
2.    Diharapkan bagi lembaga pengelola arsip untuk senantiasa meningkatkan kompetensi tenaga Arsiparis dengan memberikan pelatihan, wokshop, dan pengembangan pendidikan lanjutan bagi Arsiparis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan arsip.



DAFTAR PUSTAKA

Basuki,Sulistyo,Pengantar Ilmu Kearsipan,(Tangerang Selatan:Universitas Terbuka, 2013.

Budiono,Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,Surabaya: Karya Agung, 2005.

Echols, John M dan Hasan Shadiliy, Kamus Inggris Indonesia,Jakarta: Gramedia,1982.

Kistanto,Nurdin H dkk, Etika Profesi Kearsipan,Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014.

Mirmani,Anon,Pengawasan Kearsipan,Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014.

Wardoyo, Syauqi Hadi dan F. Yuniarti, Sejarah Kearsipan, Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014.

Widarno,dkk,Organisasi Tata Laksana dan Lembaga Kearsipan,(Jakarta: Universitas Terbuka, 2010.


http://www.kearsipan.com/?p=143 diakses tanggal  25 Februari 2015 pukul 09:00 wib.

http://candraguzman.blogspot.com/2015/02/arsiparis.html diakses tanggal 26 Februari 2015 pukul  10: 00 wib.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar